JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif duduki jabatan sipil. <br />MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. <br /> <br />Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil. <br /> <br />Dalam putusan yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Polri punya substansi yang sama dengan Pasal 10 Ayat 3 TAP MPR, yakni menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri. <br /> <br />Menanggapi putusan MK, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, dan akan menindaklanjuti serta mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. <br /> <br />Shandi bilang kajian Polri nantinya bakal menentukan langkah institusi tersebut ke depannya. <br /> <br />Baca Juga Presiden Prabowo kepada Raja Abdullah II: Saya Punya Ikatan Emosional dengan Yordania di https://www.kompas.tv/nasional/630633/presiden-prabowo-kepada-raja-abdullah-ii-saya-punya-ikatan-emosional-dengan-yordania <br /> <br />#polisi #polri #rangkapjabatan #mk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630636/mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-polri-kami-hormati-putusan-mk-sapa-malam
